Rabu, 19 Juni 2013

Contoh Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Pada Koperasi



1. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. 

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: 

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


2. Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu: 

1) SHU atas jasa modal 
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan. 

2) SHU atas jasa usaha 
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan, 
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut: 

- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A) 
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut : 

Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

3. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
4. Pembagian SHU Peranggota

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 660.255
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 314.367
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.367)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420
total transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh: 
SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500.000/2.340.062 X 56.000 = Rp 131.620
SHU Modal Adi = 800.000/345.420 X 24.000 = Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200; 


* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota.

Kamis, 13 Juni 2013

Contoh Metode Perhitungan Bunga Pinjaman Koperasi


Perhitungan bunga Flat
Yang dimaksud bunga flat adalah perhitungan bunga rata (sama) tiap bulannya.

Perhitungan Bunga Menurun (RC)
Berbeda dengan Flat, perhitungan bunga menurun dipengaruhi oleh besarnya pinjaman(pokok) yang masih ada pada peminjam, jadi semakin kecil pokok yang belum terbayar, maka semakin kecil juga nominal bunga yang harus di angsur. Berikut rumus perhitungan bunga menurun:

Misal : Adi mempunyai pinjaman uang sebesar Rp. 1.000.000 dengan bunga 10% per tahun dan jangka waktu 12 bulan. Maka berikut total angsuran tiap bulannya.

Bulan Ke Bunga Angsuran Pokok Total Angsuran
0 8333.33 83333.33 91666.67
1 7638.89 83333.33 90972.22
2 6944.44 83333.33 90277.78
3 6250.00 83333.33 89583.33
4 5555.56 83333.33 88888.89
5 4861.11 83333.33 88194.44
6 4166.67 83333.33 87500.00
7 3472.22 83333.33 86805.56
8 2777.78 83333.33 86111.11
9 2083.33 83333.33 85416.67
10 1388.89 83333.33 84722.22
11 694.44 83333.33 84027.78
12 0.00 83333.33 83333.33

Perhitungan Bunga Menurun Efektif (Sliding Rate)
Pada perhitungan ini, bunga kredit dihitung dari saldo akhir setiap bulannya (baki debet) sehingga bunga yang dibayarkan setiap bulannya semakin menurun
Sebagai contoh Bank A memberikan kredit (realisasi) sebesar Rp 6.000.000,- selama 6 bulan kepada peminjam B dengan tingkat bunga 12 % per tahun sliding rate.

Bunga perbulan = SA x (i/12)
SA           :  Saldo akhir periode
i               :  Suku bunga per tahun
Bln
Saldo
Angsuran Pokok
Angsuran Bunga
Jumlah Angsuran
1
6.000.000
1.000.000
60.000
1.060.000
2
5.000.000
1.000.000
50.000
1.050.000
3
4.000.000
1.000.000
40.000
1.040.000
4
3.000.000
1.000.000
30.000
1.030.000
5
2.000.000
1.000.000
20.000
1.020.000
6
1.000.000
1.000.000
10.000
1.010.000
Jumlah
6.000.000
210.000
6.210.000

Perhitungan Bunga Anuitas (Annuity Rate)

Lain halnya dengan Efektif, perhitungan bunga Anuitas dipengaruhi oleh sisa pinjman perbulannya (debet), sehingga bunga yang dibayarkan tiap bulannya menurun dan pokok nya naik.
Perhitungan bunga Anuitas merupakan modifikasi dari metode perhitungan bunga Efektif. Sebagai contoh perhitungan bunga Anuitas
dengan suku bunga 12 % dengan Realisasi Rp 12.000.000,- selama 12 per bulan.
P             :  Sisa Pokok
b             :  Suku bunga per bulan
m            :  Jumlah periode pembayaran (bulan)

Bln
Saldo
Angsuran Pokok
Bunga
Jumlah Angsuran
1
            12,000,000
                      946,185
     120,000
         1,066,185
2
            11,053,815
                      955,647
     110,538
         1,066,185
3
            10,098,167
                      965,204
     100,982
         1,066,185
4
              9,132,963
                      974,856
       91,330
         1,066,185
5
              8,158,108
                      984,604
       81,581
         1,066,185
6
              7,173,503
                      994,450
       71,735
         1,066,185
7
              6,179,053
                   1,004,395
       61,791
         1,066,185
8
              5,174,658
                   1,014,439
       51,747
         1,066,185
9
              4,160,219
                   1,024,583
       41,602
         1,066,185
10
              3,135,636
                   1,034,829
       31,356
         1,066,185
11
              2,100,807
                   1,045,177
       21,008
         1,066,185
12
              1,055,629
                   1,055,629
       10,556
         1,066,185
Jumlah
                 12,000,000
     794,226
       12,794,226

Catatan :
Adapun cara mendapatkan Angsuran bunga Anuitas
Bunga = sisa pokok × suku bunga, 
= 12.000.000 × 1%
= 120.000
Sedangkan cara mendapatkan angsuran pokok
Angsuran Pokok = sisa pokok ─ angsuran bunga,
= 1.066.184 – 111.189
= 954.995
Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!