Rabu, 19 Juni 2013

Contoh Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Pada Koperasi



1. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. 

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut: 

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


2. Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. 

Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu: 

1) SHU atas jasa modal 
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan. 

2) SHU atas jasa usaha 
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan, 
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut: 

- Cadangan koperasi
- Jasa anggota
- Dana pengurus
- Dana karyawan dana pendidikan
- Dana sosial
- Dana untuk pembagunan sosial

Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A) 
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut : 

Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

3. Prinsip - Prinsip Pembagian SHU

1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
4. Pembagian SHU Peranggota

SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 660.255
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 314.367
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.367)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000
d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420
total transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh: 
SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500.000/2.340.062 X 56.000 = Rp 131.620
SHU Modal Adi = 800.000/345.420 X 24.000 = Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200; 


* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota.

30 komentar:

  1. Bagus Gan Blog nya Keep On Coding

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih gan atas kunjungannya semoga bermanfaat

      Hapus
  2. coba lebih di spesfik kan agar pembaca mengerti sampai akar akar nya,

    BalasHapus
  3. data nya sama dengan di buku,kalau bisa anda membuat karya yang original min.

    BalasHapus
  4. maaf, sy kurang mengerti masalah contoh Kop A. soal sumber SHU 280.000 trus terbagi menjadi transaksi anggota 200.000 dan non anggota 80.000 cara pembagiannya bagaimana, terima kasih sebelumnya....ferdi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
      Sedang dalam prinsip pembagian SHU:
      1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
      Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi dijadikan sebagai cadangan koperasi. Di koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak mengganggu likuiditas koperasi. Sebaiknya dilakukan pembukuan dan pengelolaan tersendiri untuk transaksi non anggota sehingga mempermudah kita dalam pembagiannya.

      Hapus
    2. Maaf... saya kurang mengerti tentang istilah seperti ini:
      1. Jasa modal.
      2. Jasa anggota.
      3. Pembelian atau penjualan anggota.
      mohon penjelasannya lebih detail dengan contoh yg bisa saya mengerti.
      Terima kasih sebelumnya dan salam kenal

      Hapus
  5. SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 X 56.000 = Rp 131,62
    SHU Modal Adi = 800/345.420 X 24.000 = Rp 55,58

    nominal pengkali 5.500 dan 800 asalnya dari mana ya...? mohon pencerahannya..terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. 5.500 adalah total transaksi yang dilakukan adi. sedangkan 800 adalah modal atau jumlah simpanan yang dimiliki adi.
      semoga bisa membantu. terima kasih.

      Hapus
  6. Harus adil, dan perhitungan yang tepat

    BalasHapus
  7. modal adi 800.000
    sdgkn total simpanan anggota 345.420

    kok modal satu org lbh bsar dr total simpanan anggota
    tlong pencerahanya..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas kunjungannya, untuk perhitungan pada contoh sampai poin d masih berbentuk jutaan rupiah. sehingga bila dijabarkan atau dipersingkat hasilnya tetap sama
      Contoh:
      SHU yang diterima per anggota:
      SHU usaha Adi = 5.500.000/2.340.062.000 X 56.000.000 = Rp 131.620
      SHU Modal Adi = 800.000/345.420.000 X 24.000.000 = Rp 55.580
      Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
      Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;

      Hapus
  8. kalau jumlah anggota bakal mempengaruhi pembagian SHU ga ya mkasih

    BalasHapus
  9. kalau jumlah anggota bakal mempengaruhi pembagian SHU ga ya mkasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau menurut perhitungan diatas jawabanya tidak mempengaruhi

      Hapus
  10. Yg dimaksud shu usaha dan shu modal apa ya..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. shu modal adalah proporsi besarnya shu diperoleh dari total modal yang dimiliki koperasi dimana sebagian besar bersumber dari simpanan anggota bukan dari donasi atau dana cadangan. shu usaha adalah shu dari jasa transaksi usaha.

      Hapus
  11. Gan mau nanya nih
    Total simpanan wajib saya 1230.000
    Simpanan pendidikan saya 1550.000
    Mana suka 270.000
    Jadi cara menghitungnya gimana gan?? Saya ga mengerti sama sekali.
    Makasih gan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    2. Bila asumsi :
      1. Simpanan di koperasi anda hanya ada 3 jenis: (Wajib, Simpanan Pendidikan & Manasuka),
      2. Total simpanan (wajib, simdik & manasuka) seluruh anggota koperasi sebesar Rp. 250 juta
      3. SHU yang dibagikan sebesar Rp. 25 juta,

      Maka hitungan shu yang anda dapatkan adalah:
      (1.230.000 + 1.550.000 + 270.000) / 250.000.000 x 25 juta
      = Rp. 305.000,-

      Hapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Gan mau nanya nih
    Total simpanan wajib saya 1230.000
    Simpanan pendidikan saya 1550.000
    Mana suka 270.000
    Jadi cara menghitungnya gimana gan?? Saya ga mengerti sama sekali.
    Makasih gan

    BalasHapus
    Balasan
    1. untuk menghitung pembagian SHU maka kita harus tahu dahulu berapa jumlah SHU yang dibagikan itu sendiri.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. Bila asumsi :
      1. Simpanan di koperasi anda hanya ada 3 jenis: (Wajib, Simpanan Pendidikan & Manasuka),
      2. Total simpanan (wajib, simdik & manasuka) seluruh anggota koperasi sebesar Rp. 250 juta
      3. SHU yang dibagikan sebesar Rp. 25 juta,

      Maka hitungan shu yang anda dapatkan adalah:
      (1.230.000 + 1.550.000 + 270.000) / 250.000.000 x 25 juta
      = Rp. 305.000,-

      Hapus
  14. Mau tanya dong, kalau anggota memiliki tugas sebagai pengurus, SHU yg diperolehnya hanya SHU sebagai pengurus saja atau double (SHU sebagai anggota dan SHU sebagai pengurus) trima kasih.

    BalasHapus
  15. dalam lingkungan saya,ada semacam perkumpulan,...semacam menabung dan boleh meminjam...
    setelah berjalan diakhir tahun karena SHU mau dibagikan tidak ada peminjam,kebalikan dari itu para penabung menambah saldo terus,bahkan nominal tabungan sebagian anggota ada yang joor-joran,kan uang membeku jadi banyak sedang tak terpinjam karena sebagian anggota juga berkewajiban melunasi pinjaman sebelum SHU dibagi...
    kalau sudah begitu apakah uang beku yang terus masuk tak terpinjam di2-3 bulan akhir mau pembagian juga mendapat SHU.....

    semoga jawaban yang saya terima dapat menjadi pencerahan
    Terimakasih sebelumnya

    BalasHapus

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!